Aceh Tamiang | Wacana percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, menuai tanggapan kritis dari Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi (PANDORA). Melalui keterangan tertulisnya, PANDORA menegaskan bahwa program strategis ini memang patut didukung, namun harus dijalankan dengan pendekatan yang matang dan tidak tergesa-gesa.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Sekretaris PANDORA, M. Helmi, menyampaikan bahwa semangat membentuk koperasi di seluruh desa dan kelurahan adalah langkah positif menuju kemandirian ekonomi rakyat, tetapi prosesnya jangan diburu-buru hanya demi mengejar target kuantitas semata. Kamis (22/05/2025).

Ia menilai pendekatan lomba “siapa cepat dia dapat” yang mulai muncul di sejumlah daerah justru dapat menimbulkan dampak buruk di kemudian hari, seperti tata kelola lemah, hingga potensi penyalahgunaan anggaran.

PANDORA mengusulkan agar pemerintah pusat dan daerah mengganti pendekatan lomba percepatan tersebut dengan skema apresiasi berbasis kualitas. Dalam skema ini, koperasi-koperasi yang terbukti unggul dalam aspek tata kelola, keanggotaan aktif, transparansi, dan keberlanjutan program justru yang diberi insentif dan pengakuan.

“Koperasi bukan sekadar papan nama atau alat serapan anggaran. Ia harus hidup, dikelola oleh orang yang paham prinsip-prinsip koperasi, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anggota,” ujar Helmi.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Lebih lanjut, PANDORA menyarankan agar dalam tahap awal, pembentukan koperasi fokus pada pelatihan manajemen, seleksi pengurus yang kredibel, serta pendampingan teknis berkelanjutan, sebelum diberi tanggung jawab dalam pengelolaan usaha atau pembiayaan besar.

“Jangan sampai program nasional yang bagus ini justru gagal di tingkat implementasi karena orientasi kecepatan mengalahkan kualitas,” tutupnya. (red)

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp