Jakarta, Acntimes.id | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Rita Afrianti dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang. Keputusan ini diambil dalam sidang terbuka pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP yang juga disiarkan langsung melalui akun media sosial resmi DKPP, pada Senin (16/06/2025).
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Rita terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip etik penyelenggara pemilu. Ia menyampaikan bahwa pemberhentian ini harus segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan, dan pengawasannya dilakukan oleh Bawaslu RI.
Konfirmasi atas keputusan tersebut turut disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, yang membenarkan bahwa DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Rita Afrianti.
Dengan keluarnya putusan DKPP, maka posisi Ketua KIP Aceh Tamiang saat ini kosong dan harus segera diisi. KPU RI diwajibkan memproses pergantian antar waktu (PAW) dalam waktu dekat, sembari memastikan stabilitas penyelenggaraan tahapan pemilu tetap berjalan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap bentuk intervensi dalam penyelenggaraan pemilu, terlebih yang melibatkan uang, adalah pelanggaran etik serius yang tak bisa ditoleransi. (red)
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan