Aceh Tenggara, Acntimes.id | Kepolisian Resor Aceh Tenggara akhirnya menangkap pelaku pembunuhan keji di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara, yang sempat buron selama delapan hari setelah melakukan aksi brutal hingga menewaskan lima orang dan melukai satu korban secara serius.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., memimpin konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Aceh Tenggara, didampingi Bupati Aceh Tenggara, Dandim 0108/Agara, unsur Kejaksaan Negeri, anggota DPRK, serta pejabat utama Polres.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 lalu, mengguncang ketenangan warga karena melibatkan pelaku berinisial A.S., warga Desa Pegunungan Kompas, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban, termasuk keponakan dan kerabat dekat dari pihak ibunya.

Rangkaian Pelarian Hingga Penangkapan

Usai melakukan aksinya, A.S. melarikan diri ke kawasan pegunungan dan perkebunan yang tersebar di wilayah hutan lindung dan konservasi, berpindah-pindah dari pondok kebun jagung, kebun sawit, kebun coklat, hingga hutan di kawasan Titi Mas, Jamur Damar, dan Salim Pinim selama delapan hari berturut-turut.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Pada hari kedelapan sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka turun ke Desa Tenembak Alas untuk membeli makanan di sebuah warung sebelum akhirnya diamankan Tim Gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah pada pukul 20.40 WIB saat hendak menuju rumah pamannya.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

  • Sebilah parang yang digunakan untuk menyerang korban,

  • Dua unit ponsel,

  • Pisau cutter,

  • Batu asah,

  • Ketapel kayu,

  • Sajadah,

  • Alat-alat masak, air dalam botol dan jerigen,

  • Tas pinggang dan goni yang dijadikan tas ransel,

  • Korek api, lampu teplon, serta dua bungkus garam ukuran kecil.

Kapolres Tegaskan Proses Hukum Tegas

Kapolres menjelaskan, penyidik masih mendalami motif di balik aksi sadis ini, meskipun telah diketahui korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 15 tahun.

“Polres Aceh Tenggara menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional hingga tuntas,” ujar AKBP Yulhendri.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja sama dalam memberikan informasi, sehingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan proses hukum dapat berjalan demi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik sebagai pengingat bahwa Polri hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat, sekaligus sebagai komitmen untuk menjaga keamanan di Kabupaten Aceh Tenggara. (red)

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp