Aceh Tenggara, Acntimes.id | Tragedi berdarah mengguncang Aceh Tenggara setelah seorang pemuda berusia 21 tahun, AS, membunuh lima anggota keluarganya sendiri dan membuat satu korban lainnya dalam kondisi kritis. Kasus pembunuhan berencana ini berhasil diungkap Polres Aceh Tenggara setelah AS ditangkap delapan hari pasca kejadian.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Kelima korban yang tewas diketahui adalah sepupu dan paman pelaku, masing-masing FZ (3), LA (13), EL (15), HD (25), dan NB (52). Sementara satu korban lainnya, MT (51), tetangga nenek pelaku, masih berjuang untuk pulih dari luka serius yang dideritanya.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari dendam lama yang dipendam AS. Pelaku menuduh keluarga korban sebagai penyebab kemiskinan yang dialami keluarganya saat masih tinggal di Kabupaten Bener Meriah. AS merasa ayahnya dipermalukan, diusir, dan dikeroyok hingga mereka terpaksa hidup terasing di kebun kawasan Pegunungan Kompas.

“Pelaku menyimpan amarah yang membusuk dalam diam, hingga akhirnya meledak menjadi niat untuk menghabisi keluarganya sendiri. Ini tragedi keluarga yang memilukan,” ungkap AKBP Yulhendri dalam keterangannya usai pra-rekonstruksi di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (3/7/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

AS sempat menjadi buronan polisi selama delapan hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (23/6/2025) di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan AS untuk bertahan hidup selama pelariannya di hutan. Barang-barang tersebut di antaranya sebilah parang, pisau cutter, dua unit ponsel beserta charger, batu asah, ketapel, korek api, lampu teplon, panci kecil, botol berisi minyak tanah, jeriken air, sajadah, garam, kunci sepeda motor, dan tas ransel dari goni yang dirakit sendiri.

Barang-barang tersebut menjadi saksi bisu atas pelarian AS sebelum akhirnya tertangkap, mengakhiri pengejaran panjang polisi atas kasus yang mengundang duka mendalam ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga yang tidak terselesaikan dapat meledak menjadi tragedi yang merenggut nyawa banyak orang, meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga, masyarakat, dan penegak hukum di Aceh Tenggara. (Red)

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp