Kasus ini terkuak setelah ibu kandung korban, NR (54), melaporkan dugaan kejahatan tersebut ke polisi pada 27 Mei 2025. Berdasarkan penyelidikan, tindakan bejat tersebut telah berlangsung sejak korban berusia sekitar delapan tahun, dimulai pada Oktober 2018 dan terakhir terjadi pada April 2023.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali di rumah mereka sendiri. Pada kejadian terakhir, korban baru pulang dari mengaji dan bermaksud meminta uang untuk membeli pisau cukur. Namun pelaku justru menarik korban ke dalam kamar, menutup pintu, dan kembali melakukan tindakan asusila. Usai kejadian, pelaku hanya memberi uang Rp 3.000 dan mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH., kepada wartawan, Sabtu (12/07/2025).

AR kini telah diamankan pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya sangat berat, mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak.

Polres Pidie juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi anak-anak di sekitar mereka dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelecehan atau kekerasan.

“Kami sangat menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Dampak psikologisnya bisa menghancurkan masa depan anak secara permanen. Jangan biarkan pelaku bebas hanya karena korban takut bicara,” tambah AKP Dedy.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp