Aceh Tengah, Acntimes.id | Kepolisian Resor Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menangkap seorang pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, menyusul laporan resmi dari orang tua korban.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa laporan polisi tersebut diterima pada Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan LP/B/124/VII/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH. Dalam laporan itu, orang tua korban menyatakan bahwa anak kandung mereka, sebut saja Putri (15), warga Gayo Lues, menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.
Lebih lanjut, Iptu Deno memaparkan bahwa tersangka sebelumnya telah melakukan pernikahan siri sepihak dengan korban, tanpa seizin wali dan tanpa kehadiran pihak keluarga korban. Setelah “menikah” secara tidak sah tersebut, pelaku membawa korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan pada malam hari.
“Korban sempat berusaha melawan, tetapi tidak mampu. Dua hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali mencoba mengulangi perbuatannya, namun korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap Iptu Deno dalam keterangan pers.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak.
Ancaman hukuman dalam qanun tersebut sangat berat, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau denda dalam bentuk emas murni sebanyak 2.000 gram, atau pidana penjara maksimal 200 bulan.
“Kami menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terutama terhadap anak,” tegas Kasat Reskrim. Kamis (31/7/2025)
Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar, guna melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan