Bireuen, Acntimes.id | Upaya pemberantasan kejahatan terhadap sistem keuangan negara kembali menunjukkan progres berarti. Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus pemalsuan uang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin (14/7/2025).

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Penyerahan ini menandai tahapan kedua proses hukum terhadap dua tersangka berinisial Ram dan RF, yang diduga kuat terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi pada Minggu, 2 Maret 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka memproduksi uang palsu secara mandiri di rumah Ram, yang terletak di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.

“Modus operandi yang digunakan cukup sederhana namun berbahaya, yakni mencetak uang secara timbal balik menggunakan printer rumahan dan kertas bermerek G Natural. Tersangka RF kemudian menyortir dan memotong hasil cetakan agar menyerupai ukuran uang asli,” terang AKP Jeffryandi dalam keterangannya.

Uang palsu yang telah dicetak disimpan di kamar rumah Ram, sementara sebagian lain dibawa oleh RF dan diduga telah digunakan dalam transaksi keuangan di tengah masyarakat.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Polisi kemudian menangkap kedua tersangka pada Rabu, 16 April 2025, setelah mengantongi cukup bukti. Penangkapan disertai penggeledahan yang berhasil mengungkap sejumlah barang bukti penting.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari berbagai tahun emisi dan nomor seri

  • 33 lembar pecahan Rp50.000 emisi 2016

  • 3 lembar pecahan Rp20.000 emisi 2016 dan 2022

  • 1 lembar pecahan Rp5.000 emisi 2022

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Setelah proses pelimpahan tahap dua, kedua tersangka langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen untuk menunggu proses persidangan.

Ancaman Nyata terhadap Keuangan Nasional

Pemalsuan uang, meski dilakukan secara lokal, merupakan kejahatan serius yang dapat mengganggu stabilitas sistem moneter nasional. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang tengah bergerak menuju pemulihan, peredaran uang palsu dapat memicu keresahan masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap alat tukar sah negara.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di wilayahnya.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp