Aceh Tamiang, Acntimes.id | Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi (PANDORA) mendesak Bupati Aceh Tamiang untuk segera mengevaluasi penunjukkan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 45/111/2023. Penunjukan Dewas tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.
Menurut Sekretaris PANDORA, Muhammad Helmi, susunan Dewas RSUD saat ini hanya berasal dari unsur pemerintah daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala BPKD, dan Kepala Dinas Kesehatan. Padahal sesuai Pasal 9 Permenkes 10/2014, keanggotaan Dewas wajib melibatkan unsur organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perumahsakitan.
“Komposisi yang hanya dari unsur birokrasi ini jelas melanggar ketentuan Permenkes. RSUD adalah institusi pelayanan publik yang kompleks dan membutuhkan pengawasan yang independen, profesional, dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pasien. Tidak cukup hanya diawasi oleh pejabat birokrasi yang notabene bukan ahli rumah sakit,” tegas Helmi.
PANDORA juga menyoroti fakta bahwa RSUD Aceh Tamiang yang telah mengantongi akreditasi tipe C, namun kualitas pelayanannya justru memprihatinkan dan sering menuai keluhan masyarakat, terutama dari kalangan pasien BPJS.
“Akreditasi seharusnya menjadi tolok ukur peningkatan mutu, bukan sekadar formalitas administratif. Tapi yang kita lihat justru paradoks rumah sakit sudah akreditasi, tapi pelayanannya seperti tidak terakreditasi, buktinya hasil sidak Wabup beberapa waktu lalu itu tidak bisa dipungkiri.” lanjut Helmi, mengutip artikel Ombudsman RI yang menegaskan bahwa akreditasi wajib dibarengi dengan peningkatan mutu dan keterlibatan pasien dalam pelayanan.
PANDORA menilai bahwa lemahnya layanan RSUD tidak terlepas dari lemahnya fungsi Dewas, yang dinilai tidak berjalan optimal akibat komposisi internal yang tidak sesuai regulasi dan jauh dari prinsip keahlian serta independensi.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan