Banda Aceh, Acntimes.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum bersama jajaran, memimpin ekpose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara yang digelar di Aula Kejati Aceh, Rabu (20/8/2025).

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Dalam forum tersebut, Kejari Aceh Tenggara mengusulkan penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Mashuri Bin Mas (45), seorang buruh harian lepas, yang dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman.

Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI setelah melalui penilaian menyeluruh terhadap aspek-aspek pendukung. Salah satunya adalah tercapainya kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka, serta adanya itikad baik dari tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kajati Aceh menegaskan bahwa mekanisme restorative justice merupakan salah satu terobosan penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga menjaga keharmonisan sosial dengan tetap mengutamakan kepentingan korban dan perdamaian di masyarakat.

“Melalui Restorative Justice, kita ingin memastikan bahwa hukum tidak sekadar menghukum, melainkan juga menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis dan solutif,” ujar Kajati.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Dengan keputusan ini, diharapkan penyelesaian perkara pidana tertentu dapat menjadi lebih proporsional, mengurangi dampak negatif bagi pihak-pihak yang terlibat, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp