Aceh Tamiang, Acntimes.id | Langkah pemerintah pusat yang menarik Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) dari Aceh dan menyerahkan penuh urusan pertanahan kepada Pemerintah Aceh melalui pembentukan Badan Pertanahan Aceh menuai apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari LSM PANDORA, yang menilai kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari butir-butir Nota Kesepahaman Helsinki dan telah sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Muhammad Helmi, Sekretaris LSM Pandora, dalam keterangannya menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan terobosan penting yang menegaskan penghormatan terhadap kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Selama ini banyak poin MoU Helsinki yang dinilai belum optimal dijalankan. Tapi dengan dialihkannya kewenangan pertanahan ini, kita melihat semangat perjanjian damai itu mulai diwujudkan dalam kebijakan konkret. Ini bukan sekadar simbolik, melainkan langkah strategis untuk membangun kepercayaan rakyat Aceh terhadap negara,” ujar Helmi.
Dalam MoU Helsinki pasal 1.1.2 huruf (a) disebutkan bahwa Aceh akan menjalankan kewenangan di semua sektor publik, kecuali bidang tertentu seperti pertahanan, hubungan luar negeri, dan moneter. Hal ini kemudian diperkuat dalam Pasal 7 UU Pemerintahan Aceh, yang menyatakan bahwa Pemerintah Aceh berwenang penuh dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di semua sektor publik, termasuk agraria.
Helmi menambahkan, pengelolaan urusan pertanahan secara otonom oleh Pemerintah Aceh adalah bagian dari simbol kedaulatan lokal yang diperjuangkan dalam proses damai. Dengan demikian, berbagai perizinan tanah, penerbitan sertifikat, hingga penyelesaian sengketa agraria akan lebih responsif terhadap kearifan lokal dan kepentingan masyarakat Aceh.
“Bila dikelola dengan baik dan adil, Badan Pertanahan Aceh bisa menjadi instrumen penting dalam mereformasi sistem agraria, memperkuat hak-hak masyarakat adat, dan mendorong keadilan ekonomi. Ini momentum yang tidak boleh disia-siakan,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan