Nagan Raya, Acntimes.id | Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 255 Tahun 2025 tentang Penertiban Hewan, sebagai langkah nyata menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh maraknya keluhan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya, taman kota, serta fasilitas publik lainnya. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lingkungan.

“Pemilik ternak wajib menjaga hewan peliharaannya dalam kandang, baik siang maupun malam. Tidak boleh dibiarkan berkeliaran di jalan, taman, pekarangan rumah, maupun area publik lainnya,” ujar Bupati yang akrab disapa TRK, Sabtu (26/7/2025).

Aturan Kandang dan Lokasi Ternak Dipertegas

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kandang hewan tidak boleh dibangun di kawasan permukiman padat, terutama di pusat ibu kota kecamatan maupun kabupaten. Selain itu, warga juga dilarang mengikat ternaknya di lokasi umum seperti pinggir jalan, trotoar, saluran air, lapangan umum, sekolah, kantor, rumah ibadah, dan kebun milik orang lain.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Langkah ini merujuk pada Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penertiban Hewan, yang menjadi dasar hukum penegakan aturan.

Ada Sanksi Tegas untuk Pelanggaran

Bupati TRK menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan akan ditangkap oleh tim penertiban yang telah dibentuk oleh Pemkab Nagan Raya.

Ternak yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya dalam waktu maksimal tujuh hari. Namun, pemilik wajib menunjukkan bukti kepemilikan dan membayar biaya pemeliharaan.

“Untuk sapi, kerbau, dan kuda dikenakan biaya Rp100.000 per ekor per hari. Sedangkan kambing dan domba sebesar Rp50.000 per ekor per hari,” ungkap TRK.

Imbauan untuk Kepatuhan Demi Ketertiban Bersama

Melalui edaran ini, Bupati TRK mengajak seluruh masyarakat, khususnya para peternak, untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap seluruh pemilik ternak dapat mematuhi aturan ini. Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp