Aceh Tamiang, Acntimes.id – Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH Kantara) resmi melayangkan surat kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mendorong transformasi Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menjadi Badan Pengelolaan Pelabuhan Aceh (BPPA).
Langkah ini disebut sebagai bentuk nyata advokasi hukum dalam memperjuangkan kewenangan Aceh mengelola pelabuhan sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan MoU Helsinki Tahun 2005.
Direktur LBH Kantara, Ajie Lingga, S.H., CGAP, mengatakan pihaknya telah mengirim dua surat resmi, masing-masing kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPRA, sebagai upaya mendorong reformasi kelembagaan di sektor kemaritiman Aceh.
“Sudah saatnya BPKS tidak hanya terbatas pada pengelolaan kawasan Sabang. BPKS harus berevolusi menjadi lembaga yang mengatur dan mengoordinasikan seluruh pelabuhan di Aceh, seperti Malahayati, Kuala Langsa, Lhokseumawe, Meulaboh dan pelabuhan lainnya yang berpotensi untuk menjadi penggerak ekonomi masyarakat aceh, contohnya seperti pelabuhan di aceh tamiang,” ujar Ajie saat ditemui awak media, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, kewenangan Aceh dalam sektor pelabuhan merupakan amanah yang jelas dari UUPA dan menjadi salah satu poin krusial dalam perjanjian damai Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Pasal 19 UUPA dengan tegas menyebutkan bahwa Aceh berhak mengelola pelabuhan laut dan bandar udara di wilayahnya. Tapi kenyataannya, hingga kini pengelolaan pelabuhan masih dikuasai kementerian pusat melalui peraturan presiden dan peraturan menteri. Ini bentuk pelanggaran terhadap otonomi khusus,” tegasnya.
Ajie juga menjelaskan, surat kepada Gubernur Aceh berisi usulan agar dilakukan transformasi kelembagaan BPKS menjadi BPPA di bawah kendali langsung Pemerintah Aceh. Sementara surat kepada Ketua DPRA berisi permintaan dukungan politik dan kelembagaan, termasuk kemungkinan inisiatif legislasi daerah untuk memperkuat dasar hukum pembentukan BPPA.
“Kami tidak hanya bicara idealisme, tapi bicara pelaksanaan nyata UUPA. Kalau Aceh benar-benar ingin berdaulat di bidang ekonomi maritim, maka pelabuhan harus dikelola sendiri, bukan oleh kementerian. Kami ingin Gubernur Mualem dan DPRA menjadi pelopor perubahan itu,” tambahnya.
LBH Kantara menilai, pembentukan Badan Pengelolaan Pelabuhan Aceh akan membawa dampak strategis terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan PAD, serta memperkuat posisi Aceh sebagai simpul perdagangan maritim di kawasan barat Indonesia.
“Inilah waktu yang tepat bagi Pemerintah Aceh untuk mempertegas hak istimewa yang dijamin konstitusi dan MoU Helsinki. Jika pusat tidak segera menyerahkan kewenangan itu, maka Aceh harus berani menegaskan kemandiriannya,” pungkas Ajie Lingga yang juga dikenal sebagai advokat pirang.
Langkah LBH Kantara ini juga dikaitkan dengan gugatan hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kuala Simpang terhadap Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perhubungan, yang menyoal pengambilalihan kewenangan pengelolaan pelabuhan Aceh oleh pemerintah pusat.
“Kepada seluruh masyarakat Aceh, selain surat permintaan resmi Gubernur dan Ketua DPRA yang kami layangkan. Kami sebagai masyarakat juga sedang memperjuangkan hak keistimewaan aceh dalam upaya hukum yaitu gugatan terhadap Presiden dan Mentri Perhubungan terkait tatakelola pelabuhan di Aceh di Pengadilan Negeri Kualasimpang dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2025/PN Ksp,” tutup Ajie Lingga.
Publik Aceh pun mulai menyoroti isu ini sebagai momentum untuk mengembalikan marwah otonomi Aceh yang selama ini dinilai belum sepenuhnya dijalankan sesuai amanah MoU Helsinki dan UUPA.
- advokat aceh
- ajie lingga sh cgap
- badan pengelolaan pelabuhan aceh
- berita aceh terkini
- berita hukum Aceh
- bpks sabang
- ekonomi maritim aceh
- gubernur aceh mualem
- gugatan lbh kantara
- ketua dpra
- LBH Kantara
- menteri perhubungan
- MoU Helsinki
- muzakkir manaf
- otonomi khusus aceh
- pelabuhan aceh
- Pemerintahan Aceh
- presiden ri
- reformasi kelembagaan aceh
- uupa
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan