Aceh Tamiang, Acntimes.id | Praktisi hukum Aji Lingga, S.H., CGAP menegaskan bahwa larangan adanya hubungan semenda dalam struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan langkah strategis untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga akuntabilitas kelembagaan koperasi.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

“Larangan hubungan semenda, seperti suami-istri atau orang tua dan anak, bukan hanya soal etika, tapi juga pengamanan sistem. Jika pengurus koperasi berasal dari satu lingkaran keluarga, maka potensi kolusi, penyalahgunaan wewenang, hingga penutupan akses partisipasi publik sangat besar,” tegas Aji Lingga. Kamis (29/05/2025).

Pernyataan ini merespons kebijakan tegas yang disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, yang menekankan bahwa struktur lima orang pengurus KDMP tidak boleh memiliki keterkaitan keluarga dengan sesama pengurus maupun dengan perangkat desa. “Kalau ditemukan hubungan semenda, koperasi tersebut akan dibatalkan,” tegas Menteri Budi Arie sebagaimana dikutip dibeberapa media.

Tak hanya soal hubungan keluarga, pengurus KDMP juga wajib lolos pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK, yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada pengurus yang memiliki riwayat kredit bermasalah atau reputasi keuangan yang buruk.

Menurut Aji Lingga, dua syarat utama ini bersih dari hubungan semenda dan lolos uji SLIK harus dijalankan secara ketat dan tanpa kompromi. “Jangan sampai koperasi desa hanya menjadi formalitas atau dimonopoli oleh elite desa dan keluarganya. Jika koperasi dikuasai secara tertutup, maka ruh dari kemandirian ekonomi rakyat desa akan mati,” tambahnya.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah melalui camat, pendamping koperasi, dan inspektorat aktif melakukan pengawasan, termasuk membuka ruang pengaduan masyarakat untuk proses pembentukan pengurus KDMP yang tidak transparan atau penuh rekayasa.

“KDMP ini program nasional yang sangat strategis. Tapi kalau dari awal pembentukannya sudah cacat karena diisi oleh kroni atau keluarga perangkat desa, maka pemerintah daerah pun harus berani membatalkannya,” tutup Aji Lingga. (red)

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp