Medan, Acntimes.id | Seorang dosen hukum ternama di Medan, Triomsi Sitanggang, menghadapi tuntutan hukuman mati atas dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Maralen Situngkir, demi mendapatkan klaim asuransi jiwa senilai Rp500 juta. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emi Khairani Siregar dalam sidang di ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (08/07/2025).
Dalam sidang, jaksa mengungkap bahwa Triomsi secara sadar dan terencana merancang kematian suaminya agar tampak seperti kecelakaan, dengan tujuan mencairkan klaim asuransi yang sebelumnya telah didaftarkan atas nama korban.
“Triomsi menyusun rencana pembunuhan dengan sangat sistematis, memanfaatkan pengetahuan hukumnya untuk menutupi jejak tindak pidana,” jelas Emi di persidangan.
Triomsi diketahui merupakan seorang akademisi dengan dua gelar magister hukum, notaris, dan dosen aktif di salah satu perguruan tinggi hukum terkemuka di Medan. Jaksa menegaskan bahwa latar belakang akademis tersebut justru menjadi faktor yang memperberat tuntutan, karena dinilai menyalahgunakan ilmu hukum yang semestinya digunakan untuk menegakkan keadilan.
Awalnya, kasus ini sempat dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas pada Maret 2024. Namun, enam bulan kemudian, penyelidikan kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada indikasi pembunuhan berencana. Dari hasil penyidikan, Triomsi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Triomsi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman mati.
Kasus ini mengguncang publik karena keterlibatan seorang akademisi dalam kasus pembunuhan berencana, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan