Aceh Tamiang, Acntimes.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH Kantara), Ajie Lingga, S.H., menyambut positif substansi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dinilai memberikan perlindungan lebih nyata terhadap hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Ajie Lingga menanggapi penjelasan ahli hukum pidana Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej terkait isu-isu krusial dalam KUHAP baru yang menekankan pada sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System).

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Ajie Lingga menegaskan bahwa salah satu terobosan paling krusial bagi masyarakat pencari keadilan adalah perluasan objek praperadilan. Menurutnya, selama ini masyarakat sering kali merasa tidak berdaya ketika laporan mereka kepada kepolisian tidak ditindaklanjuti atau didiamkan. Dalam aturan baru, tindakan pembiaran atau penundaan berlarut (undue delay) tersebut kini dapat menjadi objek praperadilan. Artinya, jika warga melapor dan polisi tidak menanggapi, warga memiliki hak hukum untuk menggugat hal tersebut melalui mekanisme praperadilan. Selain itu, perbedaan status penahanan antara di kepolisian dan kejaksaan, serta penyitaan barang yang tidak terkait dengan tindak pidana, juga kini bisa dipersoalkan secara hukum.

Lebih lanjut, Direktur LBH Kantara tersebut menyoroti adanya kontrol ketat terhadap kewenangan penyidik untuk mencegah kesewenang-wenangan. Ajie menjelaskan bahwa paradigma polisi sebagai institusi “superpower” yang tidak bisa dikontrol telah dipatahkan dalam KUHAP baru ini. Hubungan antara penyidik dan penuntut umum kini diatur dengan koordinasi yang sangat ketat, di mana jangka waktu penyidikan dibatasi secara tegas (strict) dalam undang-undang. Hal ini akan menghapus praktik “bolak-balik berkas” atau saling sandera perkara yang selama ini menghambat kepastian hukum. Ditambah lagi, adanya kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan menjadi jaminan agar tidak terjadi penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka maupun saksi.

Terkait isu Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang sering menjadi perdebatan, Ajie Lingga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat bahwa mekanisme ini tidak bisa digunakan sembarangan. Berdasarkan aturan baru, keadilan restoratif memiliki syarat mutlak, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan yang paling utama adalah adanya persetujuan korban. Ajie menggarisbawahi bahwa tanpa persetujuan korban, perkara akan tetap berjalan, sehingga mekanisme ini tidak menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk lari dari tanggung jawab. Selain itu, setiap penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif di tahap penyidikan wajib mendapatkan penetapan pengadilan agar tercatat dalam register, memastikan pelaku tidak bisa menggunakan fasilitas ini berulang kali.

Terakhir, Ajie Lingga mengapresiasi penguatan peran advokat dalam sistem peradilan baru ini melalui mekanisme Ad Informandum. Ia menilai aturan ini sangat revolusioner karena memberikan hak kepada advokat untuk mengajukan keberatan yang wajib dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dengan demikian, hakim di pengadilan dapat mengetahui secara utuh situasi dan kondisi yang terjadi selama proses penyidikan, termasuk jika ada kejanggalan. LBH Kantara berkomitmen untuk mengawal implementasi aturan-aturan baru ini demi tegaknya keadilan substantif bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang rentan dan buta hukum.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp