Aceh Tamiang, Acntimes.id | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi (Pandora) menyoroti lambannya proses pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Sekretaris Pandora, M. Helmi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang sejak April 2025 lalu untuk mendukung penanganan dan transparansi atas penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBK. Namun hingga pertengahan Juli 2025, proses hukum yang diharapkan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kami melihat tidak ada progres yang berarti sejak kami layangkan surat resmi pada April lalu. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, apalagi untuk kepentingan demokrasi,” ujar Helmi.

Saat dikonfirmasi oleh Acntimes.id, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, S.H., M.H., membenarkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Namun, Fahmi mengakui adanya kendala teknis yang menyebabkan lambannya proses tersebut.

“Prosesnya masih berjalan, namun ada kendala karena bendahara (terkait) sedang sakit. Tapi nanti saya konfirmasi lagi ke bagian Pidsus ya,” terang Fahmi.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Pandora mendesak agar Kejari Aceh Tamiang bersikap lebih tegas dan profesional dalam menindaklanjuti laporan serta memastikan tidak ada hambatan yang dijadikan alasan berlarutnya penanganan kasus. “Kami tidak ingin publik kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Oleh sebab itu, Pandora meminta Kejari segera menginformasikan perkembangan terbaru secara transparan,” tegas Helmi.

Pandora juga membuka opsi untuk melaporkan keterlambatan ini ke Kejaksaan Agung Bidang Pengawasan apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp