Jakarta, Acntimes.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Penetapan tersangka ini merupakan hasil kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (9/8/2025). Dari operasi tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta yang diduga merupakan bagian dari fee senilai Rp9 miliar terkait proyek strategis tersebut.

KPK menyayangkan penyalahgunaan program prioritas nasional di sektor kesehatan oleh para tersangka, mengingat fasilitas kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat.

“KPK selalu mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk menjadi teladan, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegas KPK saat melakukan konferensi pers.

Kasus ini semakin menegaskan bahwa sektor kesehatan, meski vital bagi kehidupan masyarakat, masih menjadi sasaran praktik korupsi oleh oknum pejabat demi kepentingan pribadi.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

KPK memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dan mengawal pembangunan RSUD Kolaka Timur agar kembali berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp