Aceh Besar, Acntimes.id | Komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar berhasil menangkap seorang pria berinisial RZ (55), warga Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, dalam operasi yang digelar di sebuah kebun di Desa Lamsie, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis ganja.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam (28/07/2025) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area tersebut. Saat tim tiba di lokasi, ditemukan tiga pria yang sedang duduk di dalam kebun. Namun, begitu menyadari kehadiran petugas, ketiganya berusaha melarikan diri. Aparat berhasil mengamankan satu orang, yakni RZ, bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 5 bal ganja kering seberat total 5 kilogram, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam (BL 3713 AA), 2 unit handphone merek Nokia berwarna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, S.H., M.Si, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka mengakui ganja tersebut merupakan milik dua orang lainnya, yakni FJ, warga Desa Lamlueng, Kecamatan Indrapuri, dan MS, warga Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie. Keduanya berhasil melarikan diri saat operasi digelar dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka RZ juga diketahui merupakan residivis kasus ganja pada tahun 2006. Ia mengakui perannya dalam jaringan ini. Saat ini RZ dan seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Mukhsin. Kamis (31/7/2025).
Penangkapan ini, menurut Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, merupakan bentuk nyata dari keseriusan Polres Aceh Besar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah pedesaan yang kerap dijadikan tempat persembunyian dan transaksi ilegal.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Mukhsin.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan