Jakarta, Acntimes.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap di Sumatera Utara. Kali ini, Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang dikenal dekat dengan Gubernur Bobby Nasution, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan jalan.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/06/2025). Asep menjelaskan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah mengendus adanya transaksi mencurigakan dalam proyek jalan milik Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Kasus ini bermula pada 22 April 2025, saat Direktur PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), bersama Topan Obaja (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK, dan staf UPTD lainnya, melakukan survei lapangan di Desa Sipiongot untuk meninjau lokasi proyek jalan.
Dari hasil pemantauan lapangan itu, TOP memerintahkan RES untuk langsung menunjuk PT DNG sebagai pelaksana proyek, melewati prosedur lelang dan aturan pengadaan barang/jasa. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel senilai Rp96 miliar dan proyek jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Nilai total kedua proyek tersebut mencapai Rp157,8 miliar, namun jika ditambah proyek lain yang terkait, total nilai proyek setidaknya mencapai Rp231,8 miliar.
Asep membeberkan, pada 23-26 Juni 2025, KIR memerintahkan bawahannya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD dalam mempersiapkan teknis tayang paket e-catalog, agar PT DNG dapat memenangkan paket proyek tersebut. Bahkan, untuk menghindari kecurigaan, penayangan paket proyek lainnya sengaja dibuat jeda satu minggu.
“Dalam pengaturan e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut ini, terdapat aliran dana dari KIR dan RAY untuk RES melalui transfer rekening. Selain itu, TOP juga diduga menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY dengan perantara,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, KPK menjerat TOP, RES, dan HEL dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga resmi menahan TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan