Jakarta, Acntimes.id | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (03/07/2025).
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan yang hingga kini masih berstatus buron.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam amar tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pemberat dan meringankan. Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya, sehingga menjadi faktor yang memberatkan. Sementara sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024.
Jaksa juga menyebut Hasto tidak bergerak sendiri dalam kasus ini. Ia diduga memberikan suap bersama sejumlah pihak, termasuk orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, staf PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Donny Tri telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses lebih lanjut, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini, dan Harun Masiku masih menjadi buronan KPK sejak Januari 2020.
Nama Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu sekaligus kader PDIP, juga muncul dalam perkara ini dan telah menjalani proses hukum dengan vonis bersalah.
Perkara ini kembali menarik perhatian publik terhadap lambannya penangkapan Harun Masiku dan menyoroti keterlibatan elite partai dalam praktik korupsi yang mencoreng upaya penegakan hukum dan integritas demokrasi di Indonesia.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak Hasto dijadwalkan akan digelar pekan depan. Publik menantikan bagaimana langkah lanjutan dari KPK dan putusan majelis hakim terhadap kasus yang menjadi sorotan ini. (*)
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan