Terkait isu Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang sering menjadi perdebatan, Ajie Lingga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat bahwa mekanisme ini tidak bisa digunakan sembarangan. Berdasarkan aturan baru, keadilan restoratif memiliki syarat mutlak, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan yang paling utama adalah adanya persetujuan korban. Ajie menggarisbawahi bahwa tanpa persetujuan korban, perkara akan tetap berjalan, sehingga mekanisme ini tidak menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk lari dari tanggung jawab. Selain itu, setiap penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif di tahap penyidikan wajib mendapatkan penetapan pengadilan agar tercatat dalam register, memastikan pelaku tidak bisa menggunakan fasilitas ini berulang kali.
Terakhir, Ajie Lingga mengapresiasi penguatan peran advokat dalam sistem peradilan baru ini melalui mekanisme Ad Informandum. Ia menilai aturan ini sangat revolusioner karena memberikan hak kepada advokat untuk mengajukan keberatan yang wajib dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dengan demikian, hakim di pengadilan dapat mengetahui secara utuh situasi dan kondisi yang terjadi selama proses penyidikan, termasuk jika ada kejanggalan. LBH Kantara berkomitmen untuk mengawal implementasi aturan-aturan baru ini demi tegaknya keadilan substantif bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang rentan dan buta hukum.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan