Aceh Tamiang, Acntimes.id | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 6.200 gram (6,2 kilogram), Selasa, (23/07/2025). Kegiatan pemusnahan digelar di Mapolres Aceh Tamiang dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba terhadap dua tersangka yang diamankan pada 23 Juni 2025 di Dusun Mabar, Desa Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway.
Pemusnahan Disaksikan Langsung Lintas Lembaga
Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan turut disaksikan oleh perwakilan unsur Forkopimda dan instansi terkait, antara lain:
-
Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang
-
Pengadilan Negeri Kuala Simpang
-
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang
-
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu diuji laboratorium untuk memastikan keasliannya. Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu menggunakan cairan kimia khusus dalam alat penghancur yang telah disiapkan.
Transparansi Proses Hukum dan Sikap Tegas Polri
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan integritas dalam penanganan kasus narkotika.
“Ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pernyataan sikap kami. Kepolisian serius dalam memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa, khususnya di Aceh Tamiang,” ungkapnya.
Proses ini juga menjamin bahwa barang bukti yang disita tidak akan disalahgunakan dan telah dihancurkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan